APA ITU REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)?

Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) Seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, non-formal, atau informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Ini merupakan salah satu cara untuk mendukung program pembelajaran sepanjang hayat (life long learning) guna meningkatkan jumlah tenaga kerja terdidik.

RPL memberikan kesempatan yang lebih luas bagi individu dengan pengalaman kerja untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, tanpa ada batasan usia bagi peserta didik. Pengalaman dan kompetensi kerja calon mahasiswa akan dinilai, kemudian ditentukan sebagai jumlah sks yang diperoleh. Sisa sks dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 1 sampai 2 tahun.

>>DAFTAR RPL<<

>>Konsultasi Program RPL<<

Profil Sarjana :

  • Lulusan Prodi Ekonomi Pembangunan (S.E) siap berkarir menjadi analis, perencana, peneliti ilmu ekonomi, konsultan, dan akademisi yang berkontribusi bagi pembangunan daerah, nasional, hingga global.
  • Lulusan Prodi Manajemen (S.M) siap berkarier menjadi manajer, wirausaha, dan analis manajemen yang profesional, berintegritas, serta mampu mengelola sumber daya untuk menghadapi tantangan bisnis di era global.
  • Lulusan Prodi Akuntansi (S.Ak)  siap berkarier sebagai akuntan, auditor, konsultan keuangan, manajer lini pertama, enterpreneur, analisis keuangan syariah, maupun akademisi yang profesional, berintegritas, dan mampu mendukung transparansi serta akuntabilitas keuangan di berbagai sektor

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
  2. Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  3. Permendibudristek No.41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau
  4. Kepdirjendiktiristek No 91/E/KPT/2024 Tentang Petunjuk Teknis RPL pada PT yang menyelenggarakan Pendidikan Akademik

Tentang RPL

Kelas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) memberi kesempatan kepada orang-orang yang telah memiliki pengalaman dibidang ekonomi minimal 5 tahun dibuktikan dengan surat keterangan kerja, ataupun sertifikat serta dokumen penunjang lainnya yang berminat untuk mendalami ilmu ekonomi dengan waktu studi di luar jam kerja pada umumnya.

Biaya Kuliah RPL FEB UMI

Penerimaan

Penerimaan Program Studi Sarjana RPL hanya melalui form registrasi online FEB UMI. Persyaratan administratif dan teknis pendaftaran dapat dipandu setelah pendaftar telah mengisi form registrasi

Persyaratan

Calon Mahasiswa Program Sarjana Kelas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah lulus pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) , yang dibuktikan dengan ijazah yang sah,
  2. Telah memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidang yang berkaitan dengan perekonomian, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat kerja,
  3. memiliki pengalaman pendukung seperti pelatihan, tugas khusus dari instansi, atau keterampilan lain yang berkaitan dengan bidang ekonomi.

*Calon Mahasiswa yang berminat untuk mendaftar program sarjana RPL diharuskan atau wajib berkonsultasi terlebih dulu dengan pihak FEB UMI terkait dengan persyaratan tersebut di atas untuk keperluan pengakuan perolehan (konversi) sks dan rencana studi di FEB UMI. Konsultasi dapat dilakukan di hari Senin-Jumat, pada jam kerja berdasarkan janji temu dengan pihak pengelola RPL FEB UMI, atau dapat menghubungi kontak person 0812 4242 4857 atas nama ketua RPL FEB UMI : Nurfadila, S.E., M.Si.

Kurikulum

Kurikulum reguler dirancang untuk 8 semester atau 4 tahun, dalam program RPL ini apabila mahasiswa dapat memenuhi setiap persyaratan dalam pembelajaran, maka dapat ditempuh minimal 2 semester atau 1 tahun dan maksimum 4 semester atau 2 tahun.

Pelaksanaan Perkuliahaan

Perkuliahan dilaksanakan secara during sesuai jadwal yang telah ditetapkan FEB UMI

“Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia (FEB UMI) telah mendapatkan sertifikat penyelenggara RPL dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi”

 

 

 

Kontak Pengelola RPL FEB UMI : 

Ekonomi Pembangunan : Fadhilah Ratu Pratiwi, S.E., M.E. (0812 4213 6336)
Manajemen : Dr. Moh. Ridho Gazali, S.E., M.M. (0819 1474 2702)
Akuntansi : Muwaffiq Nurimansyah M, S.E., M.Ak. (0852 4237 1331)