Penjaminan mutu di UMI dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UMI melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Audit Mutu Internal (AMI), serta melibatkan Unit Penjaminan Mutu di tingkat fakultas dan program studi. Tujuannya adalah untuk menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan standar mutu secara konsisten dan berkelanjutan agar tercapai kepuasan pemangku kepentingan dan menghasilkan lulusan yang berkualitas. 

Institusi Penjaminan Mutu di UMI:
  • Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UMI: 
    Merupakan lembaga pusat yang bertanggung jawab atas penjaminan mutu di seluruh universitas, didirikan sejak tahun 2005 untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi UMI. 

  • Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI): 
    Sistem ini mencakup penetapan standar mutu, pelaksanaan standar tersebut, evaluasi dan pengendalian, serta peningkatan mutu yang berkelanjutan di lingkungan UMI. 

  • Audit Mutu Internal (AMI): 
    Proses audit yang dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar mutu yang telah ditetapkan dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan. 

  • Unit/Sistem Penjaminan Mutu Fakultas (SPMF): 
    Unit-unit di tingkat fakultas yang bertanggung jawab untuk mengimplementasikan SPMI dan AMI di lingkup fakultas masing-masing. 

Mekanisme Pelaksanaan:
  1. Penetapan Standar Mutu: 
    LPM UMI merumuskan standar mutu berdasarkan visi dan misi universitas. 

  2. Pelaksanaan Standar: 
    Standar mutu yang telah ditetapkan kemudian dilaksanakan oleh setiap unit kerja, termasuk fakultas dan program studi. 

  3. Evaluasi dan Monitoring: 
    Dilakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan standar mutu untuk memastikan kepatuhan dan mengidentifikasi penyimpangan. 

  4. Pengendalian dan Peningkatan: 
    Temuan dari evaluasi digunakan untuk melakukan pengendalian dan tindakan perbaikan, serta untuk meningkatkan standar mutu secara berkelanjutan. 

Tujuan Penjaminan Mutu:
  • Menjamin kualitas pengelolaan perguruan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan. 
  • Memenuhi kepuasan pemangku kepentingan, seperti mahasiswa, orang tua, dan pengguna lulusan. 
  • Menghasilkan lulusan yang cakap, terampil, dan memiliki sikap mulia, sehingga memiliki daya saing tinggi. 
  • Membangun budaya peningkatan mutu secara berkelanjutan di seluruh lapisan universitas.