Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun perekonomian nasional dan memajukan kesejahteraan masyarakat.

Berbagai kegiatan dilakukan OJK untuk semakin meningkatkan pemahaman dan penggunaan keuangan syariah di masyarakat, seperti kegiatan Gerak Syariah yang dilaksanakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia (FEB UMI), Kamis, 20 Maret 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Prof. Dr. Abdurrahman A. Basalamah, lantai 2 gedung NB FEB UMI, menghadirkan Narasumber Bpk. Hardsal Rahman (Pemimpin Cabang Pegadaian Syariah Hasanuddin) dan Bpk. Meilthon Purba (Analis OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat).

Dekan FEB UMI, Dr. H. Muhammad Syafi’i A. Basalamah, SE., MM. dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas berkenannya OJK berkolaborasi dengan FEB UMI untuk terus mengedukasi masyarakat tentang keuangan syariah, dalam hal ini kepada dosen dan mahasiswa(i) kami di FEB UMI.

“harapannya, dosen dan mahasiswa kami di FEB UMI memperhatikan dan bisa memahami tentang keuangan syariah ini agar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari hari dan dapat mengedukasi masyarakat disekitar” ucapnya.

“sehingga kami di FEB UMI turut andil atas gerakan atau upaya pemerintah dalam membangun perekonomian nasional dalam hal keuangan syariah dapat terlaksana dan memajukan kesejahteraan masyarakat” tegasnya.

Gerak Syariah adalah kampanye nasional keuangan syariah yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.

Tujuan Gerak Syariah adalah memperkuat perekonomian nasional, mendorong kesejahteraan masyarakat, membuka akses keuangan syariah yang lebih banyak dan masif, dan menjangkau ke seluruh wilayah di Indonesia.

Prinsip-prinsip syariah yang mendasari sistem keuangan syariah adalah: keadilan, transparansi, bebas dari unsur riba, bebas dari unsur gharar (ketidakpastian), bebas dari unsur maysir (spekulasi), keseimbangan, universal (Syumuliyah) dan berbagi risiko.

Prinsip-prinsip syariah ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat dengan berbagai latar belakang agama.