
MAKASSAR – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggelar rapat koordinasi dan silaturahim pada Senin, 11 Agustus 2025, untuk mengimplementasikan surat edaran Rektor UMI. Rapat ini berfokus pada dua poin utama: pengawasan absensi ibadah melalui sistem ceklok dan penegasan larangan penerimaan atau pemberian dalam bentuk apapun dari mahasiswa.
Rapat yang berlangsung di Aula Prof. Dr. H. Abdurahman A. Basalamah, lantai 2 FEB UMI, dipimpin langsung oleh Dekan FEB UMI, Dr. H. Muhammad Syafi’i A. Basalamah, SE., MM. Seluruh jajaran pimpinan fakultas turut hadir, termasuk para wakil dekan, ketua program studi, kepala laboratorium, serta staf dan karyawan FEB UMI.

Dalam sambutannya, Muhammad Syafi’i menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme di lingkungan kampus. “Pengimplementasian sistem ceklok ibadah ini adalah wujud komitmen kita untuk memperkuat nilai-nilai spiritualitas di kalangan sivitas akademika,” ujarnya. Beliau juga menegaskan bahwa larangan menerima atau memberi sesuatu dari mahasiswa, baik dalam konteks akademik maupun non-akademik, merupakan langkah krusial untuk mencegah praktik-praktik yang tidak diinginkan dan menjaga objektivitas dalam setiap penilaian.

Melalui rapat ini, FEB UMI menegaskan dukungannya terhadap kebijakan rektorat dalam menciptakan lingkungan akademik yang bersih, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Islami. Dengan demikian, diharapkan seluruh unsur di FEB UMI dapat bekerja sama untuk mewujudkan visi dan misi universitas dalam mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara keilmuan, tetapi juga memiliki moral dan etika yang kuat.
